Berisikan implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB). Sesuai dengan POJK No. 51/POJK.03/2017 mengenai Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan,
Emiten, dan Perusahaan Publik.



Berisikan implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB). Sesuai dengan POJK No. 51/POJK.03/2017 mengenai Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan,
Emiten, dan Perusahaan Publik.