Tabungan Umum :
- Menyerahkan fotocopy Kartu Identitas.
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
- Setoran awal minimal Rp.15.000,-
- Setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,-
Tabungan ku:
- Menyerahkan copy KTP Yang Masih Berlaku
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
- Setoran Awal sekurang-kurangnya Rp.10.000,-
- Setoran Selanjutnya tidak ada pembatasan
Tapira Plus :
- Menyerahkan fotocopy kartu identitas.
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening.
- Setoran awal minimal Rp.50.000,-
Ketentuan Umum Tabungan Umum
- Tabungan Umum adalah tabungan dalam valuta rupiah dengan jumlah setoran yang waktunya tidak dibatasi.
- Jumlah setoran untuk pembukaan rekening minimal Rp 15.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan selanjutnya setoran terendah Rp 10.000,-
- Pengendapan Saldo Minimal Rp 10.000,-
- Nasabah boleh memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Tabungan .
- Pengambilan Tabungan Umum dapat dilakukan oleh orang lain yang diberi kuasa untuk melakukan penarikan Tabungan umum yang disertakan dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup dan identitas asli dari pemilik rekening.
- Penutupan Tabungan umum dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Besarnya bunga tabungan yang diberikan sesuai dengan ketentuan bunga yang berlaku saat itu (diatur dengan Surat Keputusan tersendiri) dikurangi pajak untuk sejumlah nominal tertentu sesuai dengan ketetapan pemerintah.
- Ketentuan-ketentuan ini sewaktu-waktu dapat diubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah/ahli waris dan perubahan tersebut mengikat nasabah/ahli waris sejak saat diadakannya perubahan tersebut.
- Untuk tabungan umum yang tidak aktif berturut-turut selama 6 (bulan) bulan biaya administrasi sebesar Rp 2.000,- per bulan.
Ketentuan Umum Tabungan ku
- Tanpa Biaya administrasi bulanan.
- Setoran awal pembukaan rekening minimumRp.10.000,00.
- Setoran tunai selanjutnya tidak ada pembatasan.
- Saldo minimum rekening (setelah penarikan) adalah Rp.10.000,00.
- Saldo tidak aktif/dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut).
- Biaya penaltinya adalah Rp.1.000,00 perbulan.
- Apabila saldo rekening mencapai kurang lebih sama sama dengan (<=) Rp. 10.000,00, rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesarsisa saldo.
- Biaya tutup rekening atas permintaan nasabah adalah Rp.5.000,00.
- Jumlah minimum penarikan tunai dicounter sebesar Rp.50.000,00 kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.
- Bunga/bonus wadiah dihitung berdasarkan saldo harian secara sederhana (tidak progresif)
- Bunga/bonus wadiah/bagi hasil Mudharabah dibayarkan mengikuti periode pembayaran masing-masing bank.
- Suku bunga/bonus wadiah/nisbah bagi hasil Mudharabah :
- BPR adalah 4%.
- BPR/S untuk skema wadiah atau skema Mudharabah, pemberian bonus atau nisbah bagi hasil dengan indicative rate state 4%.
- Biaya penggantian buku/lembar statement apabila hilang/rusak adalah gratis. Persyaratan lain penggantian buku yang hilang/rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku dibank.
Ketentuan Umum Tapira plus
- Peserta TAPIRA PLUS adalah peserta yang menyetor secara rutin setiap bulan.
- Apabila setoran tidak teratur maka tidak bisa mengikuti undian berhadiah.
- Bunga Tapira Plus 8% atau LPS yang berlaku.
- Apabila peserta TAPIRA PLUS Meninggal dunia sebelum jatuh tempo dan sebelum penarikan undian, maka dapat diikutsertakan dalam undian berhadiah oleh ahli warisnya.
- Setoran Minimal Rp.100.000,- jangka waktu 1 Tahun.
- Batas waktu pengumpulan data tanggal 02-10-2014.
- Hadiah akan diundi periode Oktober 2014.
- Pajak hadiah ditanggung Pemenang





