Persyaratan Pembukaan Rekening Tabungan di BPR Picu Manunggal Sejahtera

Tabungan Umum :

  • Menyerahkan fotocopy Kartu Identitas.
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
  • Setoran awal minimal Rp.15.000,-
  • Setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,-

Tabungan ku:

  • Menyerahkan copy KTP Yang Masih Berlaku
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
  • Setoran Awal sekurang-kurangnya Rp.10.000,-
  • Setoran Selanjutnya tidak ada pembatasan

Tapira Plus :

  • Menyerahkan fotocopy kartu identitas.
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening.
  • Setoran awal minimal Rp.50.000,-

Ketentuan Umum Tabungan Umum

  • Tabungan Umum adalah tabungan dalam valuta rupiah dengan jumlah setoran yang waktunya tidak dibatasi.
  • Jumlah setoran untuk pembukaan rekening minimal Rp 15.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan selanjutnya setoran terendah Rp 10.000,-
  • Pengendapan Saldo Minimal Rp 10.000,-
  • Nasabah boleh memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Tabungan .
  • Pengambilan Tabungan Umum dapat dilakukan oleh orang lain yang diberi kuasa untuk melakukan penarikan Tabungan umum yang disertakan dengan surat kuasa dengan bermaterai cukup dan identitas asli dari pemilik rekening.
  • Penutupan Tabungan umum dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Besarnya bunga tabungan yang diberikan sesuai dengan ketentuan bunga yang berlaku saat itu (diatur dengan Surat Keputusan tersendiri) dikurangi pajak untuk sejumlah nominal tertentu sesuai dengan ketetapan pemerintah.
  • Ketentuan-ketentuan ini sewaktu-waktu dapat diubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah/ahli waris dan perubahan tersebut mengikat nasabah/ahli waris sejak saat diadakannya perubahan tersebut.
  • Untuk tabungan umum yang tidak aktif berturut-turut selama 6 (bulan) bulan biaya administrasi sebesar Rp 2.000,- per bulan.

Ketentuan Umum Tabungan ku

  • Tanpa Biaya administrasi bulanan.
  • Setoran awal pembukaan rekening minimumRp.10.000,00.
  • Setoran tunai selanjutnya tidak ada pembatasan.
  • Saldo minimum rekening (setelah penarikan) adalah Rp.10.000,00.
  • Saldo tidak aktif/dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut).
    • Biaya penaltinya adalah Rp.1.000,00 perbulan.
    • Apabila saldo rekening mencapai kurang lebih sama sama dengan (<=) Rp. 10.000,00, rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesarsisa saldo.
  • Biaya tutup rekening atas permintaan nasabah adalah Rp.5.000,00.
  • Jumlah minimum penarikan tunai dicounter sebesar Rp.50.000,00 kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.
  • Bunga/bonus wadiah dihitung berdasarkan saldo harian secara sederhana (tidak progresif)
  • Bunga/bonus wadiah/bagi hasil Mudharabah dibayarkan mengikuti periode pembayaran masing-masing bank.
  • Suku bunga/bonus wadiah/nisbah bagi hasil Mudharabah :
    • BPR adalah 4%.
    • BPR/S untuk skema wadiah atau skema Mudharabah, pemberian bonus atau nisbah bagi hasil dengan indicative rate state 4%.
  • Biaya penggantian buku/lembar statement apabila hilang/rusak adalah gratis. Persyaratan lain penggantian buku yang hilang/rusak, mengikuti ketentuan yang berlaku dibank.

Ketentuan Umum Tapira plus

  • Peserta TAPIRA PLUS adalah peserta yang menyetor secara rutin setiap bulan.
  • Apabila setoran tidak teratur maka tidak bisa mengikuti undian berhadiah.
  • Bunga Tapira Plus 8% atau LPS yang berlaku.
  • Apabila peserta TAPIRA PLUS Meninggal dunia sebelum jatuh tempo dan sebelum penarikan undian, maka dapat diikutsertakan dalam undian berhadiah oleh ahli warisnya.
  • Setoran Minimal Rp.100.000,- jangka waktu 1 Tahun.
  • Batas waktu pengumpulan data tanggal 02-10-2014.
  • Hadiah akan diundi periode Oktober 2014.
  • Pajak hadiah ditanggung Pemenang

 

Tabungan Kredit Deposito